Pengeroyok Penjaga Perlintasan Kereta Api Leuwigoong Di Bekuk Polisi Garut


ASPIRASIBERITA,-- Polres Garut Polda Jawa Barat bergerak taktis dan responsif dalam menindak tegas aksi premanisme jalanan serta kekerasan terhadap petugas pelayanan publik di wilayah hukumnya. Melalui operasi penegakan hukum gakkum yang terukur, Kepolisian Resor (Polres) Garut sukses menangkap empat orang pria pelaku pengeroyokan brutal terhadap seorang petugas jaga pintu perlintasan kereta api PT KAI di wilayah Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut. Keempat pelaku diringkus di tempat pelariannya tanpa perlawanan setelah sempat mencoba bersembunyi dari kejaran petugas.

Sirkulasi penangkapan massal ini dikonfirmasi langsung oleh manajemen satuan reserse kriminal mako hukum setempat. Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Herman Saputra, memaparkan bahwa keberhasilan ini diraih berkat skema kolaborasi taktis jajaran opsnal di lapangan. Sesaat setelah menerima laporan resmi dari korban bernama Andika Tri Juliansyah (26) yang merupakan warga Kecamatan Cibatu, Tim Resmob Polres Garut yang disokong penuh oleh Tim Resmob Ditreskrimsus Polda Jabar langsung bergerak cepat melacak jejak para pelaku. Berdasarkan sirkulasi data intelijen, tim gabungan akhirnya berhasil mengidentifikasi para tersangka hingga menangkap seluruhnya di wilayah Bandung pada Selasa (14/7/2026).

“Keempat pelaku telah berhasil kami amankan bersama barang bukti. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif, mendalami peran masing-masing, serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya,” tegas Kasat Reskrim AKP Herman Saputra saat memberikan rilis resmi kelembagaan kepada awak media online, Rabu (15/7/2026).

Berdasarkan data klasifikasi identitas dari penyidik Polres Garut, keempat tersangka pengeroyokan tersebut diketahui berinisial IS (44), AW (35), NK (59)—ketiganya merupakan warga domisili Garut—serta seorang pelaku berinisial DAM (31) yang tercatat sebagai warga Kota Bandung. Selain menjebloskan para pelaku ke dalam sel tahanan Markas Polres Garut, pihak kepolisian juga menyita sejumlah aset logistik kejahatan sebagai barang bukti materiil di persidangan, meliputi dua unit sepeda motor operasional pelaku, pakaian, serta alas kaki yang digunakan saat menganiaya korban di TKP.

Berdasarkan kronologis perkara yang dihimpun dari olah TKP, insiden berdarah ini bermula di pos pintu perlintasan kereta api Leuwigoong, Desa Sindangsari, Kecamatan Leuwigoong, Garut pada Minggu (12/7/2026) siang. Korban yang saat itu sedang menjalankan tugas negara menegur para pelaku yang nekat mencoba menerobos palang pintu perlintasan yang sudah ditutup rapat. Langkah preventif korban dilakukan karena tindakan tersebut sangat membahayakan nyawa pelaku sendiri serta keselamatan perjalanan kereta api. Namun, teguran logis tersebut memicu sentimen negatif dari para pelaku yang tidak terima, hingga mereka mengeroyok korban secara brutal yang mengakibatkan korban menderita luka parah di bagian wajah dan kepala. Polres Garut memastikan akan memproses perkara ini secara transparan dan profesional demi menjaga stabilitas kamtibmas yang aman dan kondusif.

Posting Komentar

0 Komentar