Kepala DLH Bekasi Disorot Usai Video Dugaan Bentakan terhadap Wartawan Viral, JMI Minta Klarifikasi Terbuka.

Kepala DLH Bekasi Disorot Usai Video Dugaan Bentakan terhadap Wartawan Viral, JMI Minta Klarifikasi Terbuka.
BERITAASPIRASI | 7 Oktober 2026
BERITAASPIRASI -- BEKASI — Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, menjadi sorotan setelah sebuah video yang memperlihatkan dugaan perlakuan tidak pantas terhadap seorang wartawan beredar di media sosial.
Video tersebut diunggah melalui akun Instagram @POSTKEADILAN_NEWS dan disebut direkam ketika seorang wartawan tengah menjalankan tugas jurnalistik dengan melakukan konfirmasi terkait persoalan sewa alat berat di UPTD TPA Burangkeng, Selasa (6/10/2026).
Dalam potongan rekaman yang beredar, terdengar ucapan bernada kasar yang diduga ditujukan kepada wartawan, di antaranya kalimat, “Hei tolol, bego.”
Beredarnya video tersebut kemudian memicu perhatian dan respons dari kalangan insan pers. Pasalnya, kegiatan konfirmasi merupakan bagian dari proses jurnalistik untuk memperoleh informasi dan keterangan dari pihak-pihak terkait sebelum suatu persoalan diberitakan kepada publik.
Apabila ucapan dan konteks dalam rekaman tersebut benar sebagaimana yang beredar, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan komunikasi antara pejabat dan wartawan, tetapi juga menyangkut etika komunikasi pejabat publik serta penghormatan terhadap pelaksanaan tugas jurnalistik.
Ketua Umum Jurnalis Media Indonesia (JMI), Ngadi Utomo, S.Sos., S.H., menyayangkan dugaan perlakuan tersebut.
Menurut Ngadi, pejabat publik seharusnya memahami bahwa wartawan yang datang untuk melakukan konfirmasi sedang menjalankan fungsi jurnalistik.
“Kami mengecam keras. Kalau benar ucapan dalam rekaman tersebut ditujukan kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, tentu itu sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat publik,” tegas Ngadi Utomo, Rabu (7/10/2026).
Ia mengatakan, wartawan tidak selalu datang untuk menyampaikan pemberitaan positif. Dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, media juga berkewajiban mempertanyakan berbagai persoalan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, termasuk kebijakan pemerintah, pengelolaan fasilitas publik, hingga penggunaan aset negara atau daerah.
Menurutnya, ketidaknyamanan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya disampaikan melalui komunikasi yang baik dan berdasarkan data.
“Kalau tidak berkenan menjawab, sampaikan dengan baik. Kalau informasi belum bisa diberikan, jelaskan. Kalau pemberitaan atau pertanyaannya dianggap keliru, bantah dengan data. Jangan menjadikan jabatan sebagai alasan untuk merendahkan orang lain,” ujarnya.
JMI: Pejabat Publik Harus Terbuka terhadap Pertanyaan Media
Ngadi menilai persoalan tersebut dapat menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk mengevaluasi pola komunikasi antara pejabat dan insan pers.
Menurut dia, pejabat publik memiliki tanggung jawab untuk menjaga sikap dan memberikan contoh dalam berkomunikasi dengan masyarakat, termasuk ketika menghadapi pertanyaan atau kritik dari media.
“Pejabat publik harus siap dikritik dan ditanya. Jangan sampai muncul kesan bahwa pejabat boleh menghindari pertanyaan dengan cara membentak atau mengusir wartawan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa fungsi pers tidak hanya menyampaikan informasi kepada masyarakat, tetapi juga menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Karena itu, menurut Ngadi, proses konfirmasi seharusnya dipandang sebagai kesempatan bagi pejabat maupun institusi pemerintah untuk memberikan penjelasan secara langsung.
“Konfirmasi bukan gangguan. Wartawan memberikan ruang kepada pejabat untuk menjelaskan persoalan. Kalau ada tudingan yang tidak benar, jawab dengan data. Kalau ada informasi yang keliru, luruskan. Tetapi jangan menggunakan penghinaan,” tegasnya.
JMI Minta Plt Bupati Bekasi Berikan Klarifikasi
DPP Jurnalis Media Indonesia meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak mengabaikan video yang telah menjadi perhatian publik tersebut.
Ngadi secara khusus meminta Plt Bupati Bekasi melakukan klarifikasi dan memastikan duduk perkara sebenarnya melalui pemeriksaan yang objektif.
“Kami meminta Plt Bupati Bekasi tidak tinggal diam. Pemerintah daerah harus memastikan apa yang sebenarnya terjadi. Jangan sampai persoalan seperti ini dibiarkan tanpa klarifikasi dan kemudian berkembang menjadi preseden buruk bagi hubungan pemerintah dengan pers,” ujarnya.
JMI juga meminta agar wartawan yang bersangkutan tidak mendapatkan tekanan, intimidasi, ataupun perlakuan berbeda setelah menjalankan tugas jurnalistik.
Menurut Ngadi, kritik dan pertanyaan media merupakan bagian dari konsekuensi jabatan publik.
“Semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar pula tanggung jawabnya untuk memberikan teladan. Kritik dan pertanyaan media tidak boleh dipandang sebagai serangan pribadi,” katanya.
Ia menambahkan, JMI akan mengawal perkembangan persoalan tersebut dan meminta seluruh pihak menghormati ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk prinsip kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap pelaksanaan tugas jurnalistik.
“Kami bukan sedang membela wartawan karena dia wartawan. Yang kami bela adalah prinsip bahwa siapa pun, termasuk jurnalis, berhak diperlakukan secara bermartabat ketika menjalankan tugasnya,” tandas Ngadi.
JMI juga menegaskan bahwa pers bukanlah musuh pemerintah. Hubungan antara pemerintah dan media, menurut organisasi tersebut, seharusnya dibangun melalui komunikasi yang terbuka, kritik yang sehat, serta ruang klarifikasi yang berimbang.
Sementara itu, terkait video yang beredar di media sosial, konteks lengkap kejadian serta tanggapan dari Kepala DLH Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kabupaten Bekasi masih diperlukan agar publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai peristiwa tersebut.
Dengan demikian, klarifikasi dari pihak-pihak terkait dinilai penting agar informasi yang berkembang tidak hanya bersumber dari potongan video, melainkan dapat dipahami berdasarkan kronologi dan konteks kejadian secara lengkap.

[Bekasi]

Posting Komentar

0 Komentar