Komisi IV DPRD Kota Bandung Soroti Kendala Izin Operasional SD Swasta.

Komisi IV DPRD Kota Bandung Soroti Kendala Izin Operasional SD Swasta
BERITAASPIRASI  07 Oktober 2026
BERITAASPIRASI -- BANDUNG — Komisi IV DPRD Kota Bandung menyoroti sejumlah kendala yang dihadapi sekolah dasar (SD) swasta dalam proses pengurusan izin operasional. Persoalan tersebut dibahas dalam rapat kerja bersama perangkat daerah terkait dan perwakilan penyelenggara pendidikan SD swasta, Senin (5/10/2026).
Rapat tersebut dihadiri unsur Dinas Pendidikan, Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Ciptabintar), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bagian Hukum Setda Kota Bandung, serta Forum Komunikasi Kepala Sekolah (FKDS) SD Swasta Kota Bandung.
Dalam rapat, Komisi IV menerima sejumlah masukan mengenai persoalan yang muncul dalam proses pengurusan izin operasional. Beberapa di antaranya berkaitan dengan proses pengajuan dan pemetaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), serta pemenuhan persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Komisi IV menilai persoalan perizinan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan kepastian hukum sekaligus keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan swasta di Kota Bandung.
Karena itu, koordinasi lintas perangkat daerah dinilai perlu diperkuat agar berbagai kendala yang dihadapi sekolah dapat diidentifikasi secara jelas dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Komisi IV juga mendorong terbangunnya komunikasi yang lebih intensif antara pemerintah daerah dan penyelenggara pendidikan swasta. Koordinasi yang berjalan efektif diharapkan dapat membuat proses penyelesaian persoalan perizinan menjadi lebih jelas, tertib, dan memberikan kepastian bagi pihak sekolah.
Upaya tersebut sekaligus diharapkan dapat mendukung keberlangsungan layanan pendidikan yang berkualitas bagi masyarakat Kota Bandung.
Komisi IV DPRD Kota Bandung menegaskan, penyelesaian persoalan perizinan tidak semata-mata menyangkut aspek administratif. Kepastian proses perizinan juga menjadi bagian penting dalam memastikan penyelenggaraan pendidikan berjalan sesuai ketentuan serta memiliki landasan hukum yang jelas.


Sumber: Humas DPRD Kota Bandung

Posting Komentar

0 Komentar