Pemkot Bandung Perketat Penataan Reklame, 19 Papan Sudah Dipotong. beritaaspirasi 02 oktober 2026

Pemkot Bandung Perketat Penataan Reklame, 19 Papan Sudah Dipotong
BANDUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bakal memperketat pengawasan dan melakukan penataan terhadap papan reklame yang belum memenuhi ketentuan peraturan daerah (Perda).
Langkah tersebut dilakukan menyusul insiden robohnya papan reklame di kawasan Buahbatu. Pemkot Bandung menilai kondisi fisik reklame serta kepatuhan terhadap aturan perlu menjadi perhatian serius untuk mencegah kejadian serupa kembali terjadi.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, penataan reklame mengacu pada Perda yang baru. Dalam proses tersebut, reklame yang mengalami kerusakan akan diperbaiki, sementara reklame yang sudah tidak layak atau tidak berfungsi akan dipotong.
“Selama masa penataan, semua akan diminta melakukan. Yang rusak diperbaiki, yang sudah mati dipotong. Yang melanggar ditahan sebentar, saya cek dulu pelanggarannya seperti apa,” ujar Farhan.
Farhan menyebut, berdasarkan data yang dimiliki Pemkot Bandung, terdapat 63 reklame jalan yang dinilai belum sesuai dengan ketentuan Perda. Dari jumlah tersebut, sebanyak 19 reklame telah dilakukan pemotongan.
Sementara itu, reklame yang izinnya tidak diperpanjang akan dikenakan ketentuan pajak reklame sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Lalu bagaimana yang tidak diperpanjang izinnya, yang titik ilegal tidak sesuai dengan Perda tapi sudah tayang semuanya, akan dikenai pajak reklame per tayang. Yang mana dendanya 100 persen,” ungkapnya.
Menurut Farhan, langkah tersebut juga berkaitan dengan upaya Pemkot Bandung mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak reklame.
“Sehingga kita sekarang sedang mengejar target pendapatan pajak reklame,” lanjutnya.
Selain berpedoman pada Perda, Farhan mengatakan penataan reklame juga memperhatikan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, BPK merekomendasikan agar reklame, baik yang legal maupun ilegal sesuai ketentuan yang berlaku, tetap dikenakan kewajiban perpajakan sebagaimana mestinya.
Setelah proses penataan berjalan, Pemkot Bandung akan melakukan evaluasi dan mengumumkan reklame yang perlu ditertibkan. Adapun metode penertiban akan disampaikan setelah proses pemeriksaan dan evaluasi selesai.
Pemkot Bandung juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap kondisi fisik papan reklame bersama para pengusaha reklame. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan agar insiden robohnya reklame tidak kembali terjadi.
Farhan mengingatkan para pengusaha reklame untuk bertanggung jawab terhadap keamanan dan kondisi konstruksi reklame yang mereka miliki.
Ia menegaskan, apabila sebuah papan reklame roboh hingga menimbulkan kerugian maupun korban, persoalan tersebut dapat diproses melalui jalur hukum, termasuk kemungkinan masuk ke ranah pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemkot Bandung memastikan penataan reklame akan terus dilakukan dengan mengedepankan aspek keselamatan, kepatuhan terhadap regulasi, serta optimalisasi penerimaan pajak daerah.

reporter.
vidio..gilang fathu romadhan

Posting Komentar

0 Komentar