Penataan Kabel Udara di Astanaanyar, 63 Ruas Jalan Kota Bandung Telah Ditertibkan.

Penataan Kabel Udara di Astanaanyar, 63 Ruas Jalan Kota Bandung Telah Ditertibkan.
beritaaspirasi 06 oktober 2026
BERITAASPIRASI — BANDUNG — Pemerintah Kota Bandung terus mempercepat penataan kabel udara di sejumlah ruas jalan. Hingga Selasa, 6 Oktober 2026, sebanyak 63 dari total 85 ruas jalan telah ditata, termasuk kawasan Jalan Astanaanyar.
Penataan kabel udara di kawasan Astanaanyar dilakukan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung dengan dukungan PT Bandung Infra Investama (BII).
Kepala Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Diskominfo Kota Bandung, Indra Arief Budyana, mengatakan Jalan Astanaanyar menjadi ruas ke-63 yang ditangani dalam program penataan kabel udara.
“Jadi hari ini kita ruas jalan ke-63 di Astanaanyar, dari Sudirman sampai dengan Taman Tegalega. Kurang lebih hampir dua kilometer,” ujar Indra saat ditemui di Jalan Astanaanyar, Selasa (6/10/2026).
Menurut Indra, dalam proses penataan masih ditemukan sejumlah kabel lama yang menggantung di udara, mulai dari kabel tembaga, kabel koaksial, hingga sling yang berada di luar jaringan.
Keberadaan kabel dan sling lama tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, terutama karena beberapa komponen jaringan memiliki bobot cukup berat.
“Yang di atas ini sebenarnya banyak kabel lama, seperti tahun 2015 dan sling-nya di luar. Ini bahaya banget. Dulu pernah kejadian ada yang meninggal gara-gara sling ini masih di atas,” katanya.
Indra menjelaskan, salah satu aksesori kabel koaksial bahkan memiliki bobot lebih dari 10 kilogram. Apabila terlepas dan jatuh, komponen tersebut berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Ducting Telah Disiapkan
Sebelum kabel udara diturunkan, Pemkot Bandung terlebih dahulu menyiapkan infrastruktur ducting di sepanjang ruas tersebut. Pembangunan ducting disebut telah rampung sekitar tiga bulan sebelumnya.
“Jadi sebelum pemotongan ini, tiga bulan ke belakang ducting-nya sudah selesai. Tinggal operator yang menarik kabel backbone-nya dulu, baru nanti ke pelanggan,” jelas Indra.
Namun, proses pemindahan kabel tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Hal itu karena sebagian jaringan yang berada di udara merupakan jaringan backbone yang menghubungkan Kota Bandung dengan wilayah lain.
Indra mencontohkan adanya jaringan dari kawasan Astanaanyar yang terhubung langsung dengan wilayah Cimahi. Oleh karena itu, operator harus memastikan jaringan pengganti telah tersambung sebelum kabel udara dipotong.
“Kalau belum selesai dampaknya lumayan. Mudah-mudahan operator sudah menyambung, terutama backbone ke POP-nya, sehingga tidak ada gangguan yang bertambah,” ujarnya.
Antisipasi Gangguan Layanan
Diskominfo Kota Bandung juga mengantisipasi kemungkinan terjadinya gangguan layanan internet selama proses pemindahan kabel berlangsung.
Menurut Indra, pelanggan rumah tangga atau residensial berpotensi membutuhkan waktu pemulihan lebih lama dibandingkan pelanggan korporasi.
“Kalau masyarakat pasti banyak, terutama pelanggan residensial atau perumahan,” katanya.
Sementara itu, pelanggan korporasi umumnya memiliki jaringan cadangan atau skema kompensasi dari operator. Sejumlah operator juga dapat menyediakan modem sementara untuk menjaga akses internet pelanggan selama proses penataan berlangsung.
Target 85 Ruas Jalan
Program penataan kabel udara tersebut merupakan bagian dari target Pemerintah Kota Bandung untuk menata 85 ruas jalan.
Dari target tersebut, sebanyak 63 ruas telah ditangani. Dengan demikian, masih terdapat sekitar 20 ruas jalan yang akan ditata.
“Total kita rencana 85 ruas jalan. Mungkin sekitar 20 ruas jalan lagi. Bulan ini ada 13 ruas jalan,” tutur Indra.
Untuk tahap saat ini, proses penurunan kabel dijadwalkan berlangsung hingga 13 Oktober 2026. Setelah jeda sekitar dua pekan, kegiatan pemotongan dan penataan kabel akan kembali dilanjutkan pada 27 Oktober 2026.
Penataan tersebut diharapkan tidak hanya memperindah wajah Kota Bandung, tetapi juga mengurangi potensi bahaya yang ditimbulkan oleh kabel dan perangkat jaringan yang sudah tidak digunakan atau berada di luar jalur jaringan.

(ad***)
Sumber: Diskominfo Kota Bandung

Posting Komentar

0 Komentar