Tagih Keterbukaan DSDABM Kota Bandung, Administrasi Dipenuhi, Publik Menunggu Jawaban.
BERITAASPIRASI 01 SEPTEMBER 2026
BERITAASPIRASI -- (KOTA BANDUNG) — Forum Mata Jurnalis Indonesia (FORMAJI) kembali menegaskan komitmennya mendorong keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Kali ini, FORMAJI meminta Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Bandung memberikan kepastian atas tindak lanjut permohonan informasi yang telah diajukan.
Permohonan tersebut berkaitan dengan sejumlah informasi mengenai program, kegiatan, pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, hingga pelaksanaan pekerjaan yang berada dalam lingkup DSDABM Kota Bandung.
Sebelumnya, DSDABM Kota Bandung melalui surat Nomor 18/TO.01.02.07-DSDABM/IX/2026 tertanggal 29 September 2026 meminta FORMAJI melengkapi dokumen administrasi sebagai bagian dari persyaratan permohonan informasi publik.
Surat tersebut merupakan tanggapan atas surat FORMAJI Nomor 022/KONF-FORMAJI/IX/2026 tertanggal 18 September 2026.
DSDABM dalam suratnya merujuk pada Pasal 27 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Sejumlah dokumen yang diminta antara lain fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah memperoleh pengesahan Kementerian Hukum dan HAM serta fotokopi KTP pemohon.
FORMAJI: Administrasi Kami Penuhi, Substansi Jangan Berhenti
Ketua FORMAJI, Mulyana Rachman, mengatakan pihaknya menghormati mekanisme dan prosedur pelayanan informasi publik. Karena itu, FORMAJI siap memenuhi kelengkapan administrasi sebagaimana yang diminta DSDABM.
Namun, ia menegaskan bahwa pemenuhan administrasi seharusnya menjadi bagian dari proses, bukan menjadi alasan terhentinya pembahasan terhadap substansi informasi yang dimohonkan.
“Kami menghormati mekanisme administrasi dan siap melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Tetapi transparansi tidak boleh berhenti pada persoalan administrasi. Setelah kelengkapan kami penuhi, kami meminta DSDABM segera memproses dan memberikan jawaban atas substansi informasi yang kami mohonkan,” ujar Mulyana.
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam menciptakan pemerintahan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Mulyana juga meminta apabila terdapat persyaratan tambahan di luar ketentuan yang menjadi dasar permintaan DSDABM, maka dasar hukum dan alasan permintaan tersebut dapat dijelaskan secara tertulis.
“Setiap persyaratan tentu kami hormati dan kami penuhi sepanjang memiliki dasar hukum yang jelas. Kami ingin proses ini berjalan transparan, objektif dan memberikan kepastian kepada pemohon informasi,” katanya.
Soroti Program, Anggaran hingga Pengadaan
Dalam permohonannya, FORMAJI meminta sejumlah informasi yang berkaitan dengan program dan kegiatan DSDABM Kota Bandung.
Informasi yang menjadi perhatian antara lain pagu dan realisasi anggaran, Rencana Umum Pengadaan (RUP), paket pekerjaan, nilai dan sumber anggaran, penyedia atau pelaksana pekerjaan, kontrak dan perubahan kontrak, lokasi serta waktu pekerjaan, progres pekerjaan, dokumen pembayaran yang dapat diberikan, hingga berita acara pelaksanaan dan serah terima pekerjaan.
Permintaan tersebut, kata Mulyana, merupakan bagian dari fungsi kontrol masyarakat dan media terhadap penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara maupun daerah.
“Yang kami minta bukan sekadar dokumen. Kami ingin memastikan informasi mengenai program dan penggunaan anggaran publik dapat diketahui dan dipertanggungjawabkan secara terbuka. Jika suatu informasi memang terbuka untuk publik, kami berharap dapat diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Minta Informasi yang Terbuka Tetap Diberikan
FORMAJI juga meminta DSDABM memberikan kejelasan mengenai status permohonan informasi, nomor pendaftaran, informasi yang berada dalam penguasaan badan publik, serta informasi mana saja yang dapat diberikan kepada pemohon.
Jika terdapat informasi yang menurut ketentuan termasuk kategori informasi yang dikecualikan, FORMAJI meminta DSDABM menyampaikan dasar hukum pengecualiannya secara jelas dan spesifik.
Begitu pula apabila hanya sebagian informasi yang dapat diberikan, FORMAJI meminta bagian informasi yang terbuka tetap disampaikan.
“Kami tidak sedang mencari-cari kesalahan. Kami menjalankan fungsi jurnalistik sekaligus kontrol publik. Karena itu, kami berharap permohonan ini dapat dilihat sebagai bagian dari upaya bersama untuk mendorong pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” tegas Mulyana.
Kini Publik Menunggu Tindak Lanjut DSDABM
Surat DSDABM tersebut diketahui turut ditembuskan kepada Wali Kota Bandung dan Sekretaris Daerah Kota Bandung sebagai laporan.
Dengan telah dipenuhinya dokumen administrasi yang diminta, FORMAJI kini menunggu tindak lanjut terhadap substansi informasi yang telah diajukan.
Bagi FORMAJI, proses keterbukaan informasi tidak berhenti pada pemenuhan persyaratan administratif. Tahapan berikutnya adalah kepastian mengenai informasi yang dapat diberikan, mekanisme pemberiannya, serta jawaban resmi dari badan publik atas permohonan tersebut.
Administrasi telah dipenuhi. Permohonan telah disampaikan. Kini, publik menunggu bagaimana DSDABM Kota Bandung memberikan tindak lanjut dan jawaban atas informasi yang dimohonkan.
(red***)
0 Komentar