DPRD Kota Bandung Tetapkan Perda Bank Perekonomian Rakyat, Pemkot Perkuat Kinerja Perbankan Daerah

DPRD Kota Bandung Tetapkan Perda Bank Perekonomian Rakyat, Pemkot Perkuat Kinerja Perbankan Daerah

BERITAASPIRASI 14 OKTOBER 2026

BERITAASPIRASI --BANDUNG – DPRD Kota Bandung menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Rabu (14/10/2026).

Penetapan tersebut menjadi langkah penting dalam menyesuaikan regulasi dan memperkuat peran Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Bandung, khususnya Panitia Khusus (Pansus) 18, yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda tersebut hingga disepakati menjadi Perda.


Farhan menilai penyelesaian pembahasan regulasi ini merupakan hasil komitmen dan kerja sama antara legislatif dan Pemerintah Kota Bandung dalam memperkuat sektor perekonomian daerah.

“Terima kasih dan penghargaan kepada DPRD Kota Bandung atas dedikasi, komitmen, dan segala ikhtiar melalui Pansus yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung yang pada hari ini telah disepakati dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Farhan.

Ia menjelaskan, penetapan Perda tersebut berkaitan dengan perubahan regulasi nasional, khususnya setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Perubahan regulasi tersebut mendorong penyesuaian nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Penyesuaian ini tidak hanya menyangkut perubahan nama, tetapi juga berimplikasi terhadap pengembangan kegiatan usaha, peran, dan fungsi perbankan dalam melayani kebutuhan masyarakat.


Menurut Farhan, penyesuaian regulasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kontribusi Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung terhadap perekonomian daerah sekaligus mengantisipasi perkembangan sektor keuangan nasional.

“Penyesuaian ini diharapkan dapat meningkatkan peran dan fungsi Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung dalam meningkatkan taraf perekonomian masyarakat serta menjadi bentuk antisipasi terhadap perkembangan perekonomian nasional,” katanya.

Perkuat Manajemen dan Penanganan Kredit Macet

Dalam kesempatan tersebut, Farhan juga memaparkan sejumlah langkah Pemerintah Kota Bandung untuk meningkatkan efisiensi dan memperkuat kondisi Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung.

Langkah tersebut meliputi penataan manajemen, penanganan kredit macet, serta peluncuran produk simpanan baru. Upaya penanganan kredit macet dilaporkan telah berhasil menghimpun kembali sekitar 30 persen dari total kredit macet.

Sementara itu, produk simpanan baru yang diluncurkan berhasil menarik dana pihak ketiga sekitar Rp6,7 miliar.


Pemkot Bandung juga telah melakukan pembicaraan dengan Bank BJB terkait peluang pengembangan kerja sama pemasaran produk perbankan melalui skema white labeling, serta pembinaan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Farhan berharap dukungan, konsultasi, dan komunikasi yang erat antara DPRD dan pemerintah daerah terus terjalin guna mendorong penguatan kinerja bank milik daerah tersebut.

“Untuk itu, dukungan, konsultasi, serta komunikasi yang erat antara dewan dengan kami sebagai Pemerintah Kota Bandung kami harapkan selalu terjalin dalam bentuk dukungan yang konstruktif,” ujarnya.

Empat Raperda Masuk Agenda Pembahasan

Selain menetapkan Perda Bank Perekonomian Rakyat, dalam rapat paripurna tersebut Wali Kota Bandung juga menyampaikan penjelasan terhadap empat Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 Tahap II.

Keempat Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, Raperda tentang Rumah Susun, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Bandung kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Wening Kota Bandung.

Keempat Raperda tersebut selanjutnya ditetapkan sebagai agenda pembahasan DPRD Kota Bandung dan akan diproses melalui mekanisme panitia khusus sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam rapat yang sama, Komisi I DPRD Kota Bandung turut menyampaikan laporan dan penjelasan mengenai usulan perubahan Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.

Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi, menjelaskan bahwa terdapat empat materi pokok yang diusulkan dalam perubahan tata tertib tersebut, yakni pengaturan dengar pendapat publik, kunjungan kerja gabungan, pelaksanaan rapat paripurna secara luring maupun daring, serta ketentuan konsultasi.

“Komisi I memohon persetujuan anggota Dewan atas usul perubahan Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib untuk dibahas lebih lanjut oleh panitia khusus,” katanya.

Dengan ditetapkannya Perda Bank Perekonomian Rakyat dan masuknya empat Raperda ke dalam agenda pembahasan, DPRD bersama Pemerintah Kota Bandung melanjutkan upaya penyempurnaan regulasi daerah untuk mendukung tata kelola pemerintahan dan pembangunan Kota Bandung.

Sumber: Diskominfo Kota Bandung

Posting Komentar

0 Komentar